Kamis, 05 Mei 2011

Pengertian Masail Fiqhiyah

Masail merupakan jama' taksir dalam bahasa arab dari kata masalah;yang artinya perkara (persoalan).Badudu dan Muhammad Zain menyebutkan masalah dengan persoalan,problem dan perkara. Fiqhiyah yang artinya pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum islam.Jadi rangkaian kata masail fiqhiyah,jadi persoalan hukum islam yang selalu dihadapi oleh umat islam,sehingga mereka beraktifitas dalam kehidupan sehari-hari,selalu bersikap dan berperilaku sesuai tuntunan islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar